Wajibkah Salat Jamaah di Tempat yang Tidak Ada Masjid?
Pertanyaan:
Kami ini sekelompok pria yang bekerja jauh dari rumah dan keluarga, di suatu tempat yang tidak dihuni oleh manusia selain kami, dan tidak ada bangunan atau masjid-masjid. Lama kami bekerja sama dengan lama kami tinggal di rumah, yaitu 28 hari bekerja, 28 hari libur. Rutinitas seperti ini terus berlangsung sepanjang tahun, dan kami bekerja sehari 12 jam.
Bagaimana hukumnya salat jamaah di tempat seperti ini? Apakah tetap wajib?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, di bawah pengawasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah.
Salat berjamaah hukumnya wajib untuk orang yang mukim atau sedang bepergian.
Kalian harus mendirikan salat berjamaah. Salah satu dari kalian harus mengumandangkan azan, dan kalian harus salat berjamaah.
Al-Bukhari (628) meriwayatkan bahwa Malik bin Huwairit berkata:
"Saya datang kepada Rasulullah bersama dengan sekelompok orang dari suku saya dan kami menginap selama 20 hari. Beliau orangnya penyayang dan baik hati, dan ketika beliau melihat kami sedang merindukan keluarga kami, maka beliau berkata:
ارْجِعُوا فَكُونُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي ، فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
"Pulanglah dan tinggallah bersama mereka dan ajari mereka salat seperti kalian melihat aku salat. Ketika waktu salat tiba, hendaknya salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan dan biarkan orang tertua di antara kalian memimpin salat."
Abu Dawud (547) meriwayatkan bahwa Abu Darda Radhiyallahuanhu berkata:
"Saya mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَا مِنْ ثَلاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلا بَدْوٍ لا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ ، فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ ، فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
"Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian berjamaah, karena sesungguhnya serigala itu hanya akan memakan kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya)," [HR Abu Dawud. Al-Albani: Hasan].
As-Sa`ib berkata; Maksud berjamaah adalah shalat secara berjamaah.
Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah ditanya tentang sekelompok orang yang bepergian yang hendak menghadiri suatu konferensi, apakah mereka harus salat di masjid atau tidak? Maka beliau menjawab:
"Pada prinsipnya, Anda harus melaksanakan salat secara berjamaah di masjid dengan orang lain kalau Anda tinggal di suatu tempat di mana Anda bisa mendengar azan tanpa pengeras suara, karena Anda berada dekat dengan masjid."
"Kalau Anda di suatu tempat di mana Anda tidak dapat mendengar panggilan salat, meskipun dengan pengeras suara, maka salatlah secara berjamaah di mana pun Anda berada."
"Pun demikian, jika pergi ke masjid akan mengalihkan tujuan yang untuknya Anda mendatanginya, maka salatlah secara berjamaah di mana pun Anda berada."
Fataawa al-Shaykh Ibn ‘Uthaymeen, 15/381.
Fatwa:1498
Tanggal: 22 Maret 2004
Sumber: http://islamqa.info/ar/21498
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an At-Taqwa Sukoharjo)
Wajibkah Salat Jamaah di Tempat yang Tidak Ada Masjid?
Reviewed by AdminDD
on
7:33 PM
Rating:
No comments: