Top Ad unit 728 × 90

Hukum Tanda Salib dalam Rumah


Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Apa benar bahwa simbol ➕ yang ada di kotak P3K adalah tanda yang punya kaitan dengan Salib? Ataukah ini hanya sekedar salah paham?

Juga, kalau seseorang memakai barang seperti itu, apakah lantas membuatnya menjadi kafir? Seperti di tempat kerja yang tidak memungkinkan untuk menghapus tanda seperti itu.

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Yang dimaksud tanda salib agama Kristen adalah tanda salib yang padanya terdapat gambar manusia disalib. Salib ini berupa dua garis yang saling berpotongan sama sisi (kiri dan kanan), dengan bagian atasnya lebih pendek daripasa bagian bawahnya. Tetapi sekarang, ia sering digambar dengan dua garis sama panjang seperti simbol International Red Cross di ambulans-ambulans.

Simbol seperti ini harus dihapus dan harus diganti dengan tanda-tanda yang Islami, seperti bulan sabit seperti yang dipakai oleh Red Crescent, bukan seperti simbolnya Red Cross.

Menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama, tidak boleh seorang Muslim memiliki sesuatu yang padanya terdapat tanda salib, sebelum dia menghilangkannya atau menggantinya karena dinyatakan di dalam hadis bahwa "Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak akan memasuki rumah yang terdapat tanda salib kecuali beliau pasti akan menghapusnya," [HR Bukhari].

Imam As-Saukani Rahimahullah berkata:

Hadis ini adalah bukti akan tidak bolehnya menggunakan atau memiliki baju atau korden atau karpet atau apa pun yang bergambar salib."

Termasuk di dalam makna menghapusnya adalah menutupi tanda salib itu dengan menempelkan sesuatu padanya sehingga menutupi bentuknya.

Lajnah Daimah Arab Saudi menyatakan:

"Tentang sajadah yang padanya terdapat tanda salib, maka hukumnya makruh untuk melakukan salat di atasnya, kecuali setelah dihapus gambar salib tersebut sehingga benar-benar tersembunyi, bisa dengan mengecatnya atau melipatnya atau yang lainnya."

Akhirnya, perlu diketahui bahwa seorang Muslim tidak menjadi kafir hanya dengan menggunakan sesuatu yang memiliki tanda salib seperti kotak P3K, dan jika seorang Muslim tidak mampu menggantinya, maka Allah tidak membebani manusia kecuali menurut kemampuan maksimal yang telah Allah berikan kepadanya.

Wallahualam bish shawwab.

Fatwa: 204889
Tanggal: 1 Rajab 1434 (10 Mei 2013)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an At-Taqwa Sukoharjo)
Hukum Tanda Salib dalam Rumah Reviewed by AdminDD on 7:04 PM Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by ALMUSLIMUNNEWS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by Sweetheme

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.