Hukum Kentut di Depan Orang Banyak
Pertanyaan:
Apakah Islam melarang kentut di depan orang banyak? Kalau iya, disebutkan di mana? Apakah ada riwayat di dalam ajaran Islam? Saya dengar kebiasaan kentut dengan keras adalah kebiasaan Kaum Luth.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Tidak diragukan lagi bahwa kentut dengan keras dan disengaja di depan orang banyak adalah bukti akan kurangnya kesopanan dan minimnya sifat malu.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ
"Sesungguhnya di antara apa yang didapatkan manusia dari perkataan (yang disepakati) para Nabi adalah; "Jika kamu tidak malu, berbuatlah sesukamu," [HR Bukhari]
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah berkata:
"Kentut dengan keras (dan disengaja) adalah perbuatan yang tidak sopan."
Berbicara tentang Kaum Nabi Luth, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِى نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ ۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِۦٓ إِلَّآ أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصّٰدِقِينَ
"Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu?" [QS. Al-'Ankabut: 29]
Aisyah, Ibnu Abbas, Al-Qasim bin Abi Bazzah dan Al-Qasim bin Muhammad berkata bahwa Kaum Luth memiliki kebiasaan kentut dengan keras di perkumpulan-perkumpulan mereka, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Qurtubi Rahimahullah.
Ibnu Hajar Al-Haitsami Rahimahullah mengaitkan perbuatan seperti ini dengan kebiasaan Kaum Luth.
Selain itu, kentut dengan suara keras akan menyakiti orang-orang yang hadir. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
يَا مَعْشَرَ مَنْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يُفْضِ الْإِيمَانُ إِلَى قَلْبِهِ لَا تُؤْذُوا الْمُسْلِمِينَ وَلَا تُعَيِّرُوهُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ
"Wahai sekalian orang yang telah berIslam dengan lisannya namun keimanan belum tertancap di hatinya, janganlah kalian menyakiti kaum muslimin dan jangan pula kalian memperolok mereka, jangan pula kalian menelusuri dan membongkar aib mereka," [HR Tirmizi & Ahmad. Tirmizi: Gharib. Al-Albani: Hasan].
Wallahualam bish shawwab
Fatwa: 124285
Tanggal: 7 Rajab 1430 (29 Juni 2009)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an At-Taqwa)
Hukum Kentut di Depan Orang Banyak
Reviewed by AdminDD
on
3:36 AM
Rating:
No comments: