Top Ad unit 728 × 90

Hukum Berkurban bagi Orang yang sudah Meninggal


Pertanyaan:
Saya ingin tahu apakah saya boleh berkurban di hari raya Idul Adha dan mengirimkan pahalanya kepada ayah saya yang sudah meninggal atau saudara saya siapa pun itu yang sudah meninggal?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Berkurban atas nama orang yang sudah meninggal adalah boleh. Hal ini akan dihitung sebagai sedekah dari orang yang sudah meninggal tersebut.

Juga, boleh untuk berkurban atas nama lebih dari satu orang yang sudah meninggal, atau atas nama orang yang masih hidup atau pun yang sudah mati dari keluarganya.

Meski demikian, bersedekah dengan uang senilai hewan kurban adalah lebih baik; kecuali kalau ada seseorang yang mengetahui bahwa orang yang sudah meninggal tadi pernah berwasiat agar ahli warisnya berkurban atas namanya dalam bentuk hewan kurban setelah dia meninggal.

Jika memang demikian, berkurban dalam bentuk hewan kurban adalah lebih baik, karena hal itu akan memenuhi wasiat dari orang yang sudah meninggal tadi sekaligus bersedekah atas namanya.

Wallahualam bish shawwab.

Fatwa: 83800
Tanggal: 15 Zulqaidah 1422 (28 Januari 2002)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an At-Taqwa Sukoharjo)
Hukum Berkurban bagi Orang yang sudah Meninggal Reviewed by AdminDD on 3:18 AM Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by ALMUSLIMUNNEWS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by Sweetheme

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.