Top Ad unit 728 × 90

Shalat dengan Sebungkus Rokok di Saku


Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Bolehkah kita salat dengan mengantongi sebungkus rokok di saku baju yang kita pakai untuk salat?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Pertama-tama, merokok adalah dilarang (haram) karena bahaya yang ia sebabkan dan juga karena ketidaksopanannya. Hampir semua ulama zaman ini sepakat bahwa rokok adalah haram.

Tentang salat sambil membawa rokok di saku baju, maka salatnya tetap sah karena meski rokok adalah haram, tetapi rokok bukanlah barang najis, dan apa-apa yang haram, tidak selalunya najis.

=================
Baca juga:
Alasan Haramnya Merokok
Hukum Merokok: Haram atau Makruh
=================

Wallahu'alam bish shawwab.

Fatwa: 271321
Tanggal: 12 Muharram 1436 (5 November 2014)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah:** Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo)
Shalat dengan Sebungkus Rokok di Saku Reviewed by AdminDD on 10:53 PM Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by ALMUSLIMUNNEWS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by Sweetheme

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.