Hukum Memakai Nebulizer ketika Puasa
Pertanyaan:
Apakah penggunaan nebulizer oleh pengidap asma membatalkan puasa? Nebulizer yang saya maksud adalah yang masker (topeng), bukan yang inhaler.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Tidak masalah bagi orang yang berpuasa untuk memakai nebulizer di siang hari bulan Ramadan jika alat tersebut tidak menyebabkan sesuatu mencapai kerongkongan (saluran pencernaan, beda dengan tenggororokan atau saluran pernafasan -pentj) orang tersebut.
Jika alat ini menyebabkan sesuatu mencapao kerongkongan, maka pemakaiannya di siang hari bulan Ramadan oleh orang yang berpuasa adalah dilarang, kecuali dia memang dia harus melakukannya. Dalam hal ini, dia boleh memakainya dan mengganti puasanya di lain hari.
Wallahu'alam bish shawwab.
Fatwa: 55331
Tanggal: 27 Rajab 1437 (5 Mei 2016)
Sumber: IslamWebNet
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)
Hukum Memakai Nebulizer ketika Puasa
Reviewed by AdminDD
on
4:44 AM
Rating:
No comments: