Memasuki Pemakaman dengan Sepatu atau Sandal
Pertanyaan:
Apa hukumnya berjalan di kuburan dengan memakai sepatu/sandal?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, di bawah pengawasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah
Pertama:
Adalah sunah bagi seseorang yang memasuki pemakaman untuk melepas sepatu ketika dia masuk, tetapi jika tanahnya berduri dan akan melukainya dan sebagainya, maka tidak masalah untuk tetap memakai sepatunya.
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata di dalam Al-Mughni (2/224):
“Dia harus melepas sepatunya ketika dia memasuki pemakaman. Ini hukumnya mustahab (disukai), karena hadis yang diriwayatkan oleh Bashir bin Al-Khasaasiyah yang berkata: “Ketika saya sedang berjalan bersama Rasulullah ï·º, kami melihat satu orang yang sedang berjalan di antara kuburan-kuburan yang ada dengan menggunakan sepatu. Beliau berkata: “Wahai kamu yang memakai dua sepatu, lepaskan sepatumu.” Pria itu lantas menoleh dan ketika dia menyadari (bahwa yang berkata demikian adalah) Rasulullah ï·º, maka dia melepasnya dan melempar ke sampingnya,” (HR Abu Dawud).
Akhir Kutipan.
Para ulama di Lajnah Daimah pernah ditanya: “Apakah melepas sepatu di pekuburan adalah sunah atau bid’ah?”
Lajnah Daimah menjawab:
“Dianjurkan bagi seseorang yang memasuki pekuburan untuk melepas sepatunya karena hadis riwayat Bashir bin Al-Khasaasiyah Radhiyallahuanhu yang berkata: …dan para ulama di Lajnah Daimah menyebutkan hadis tersebut di atas. Kemudian mereka berkata: Imam Ahmad berkata: Isnad (rantai periwayatan) hadis Bashir bin Al-Khasaasiyah adalah jayyid (sangat bagus) dan saya akan mengikutinya kecuali ada alasan untuk tidak melakukannya. Dan alasan yang dimaksud oleh Imam Ahmad Rahimahullah adalah hal-hal seperti duri, tanah yang terlalu panas dan yang semisalnya. Dalam hal ini, tidak mengapa memakai sepatu ketika berjalan di antara kuburan untuk menghindari menyakiti diri sendiri.”
Akhir Kutipan
Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah li’l-Ifta (9/123-124).
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah berkata:
“Berjalan di antara kuburan dengan memakai sepatu adalah perbuatan yang bertentangan dengan Sunah, dan lebih baik untuk melepaskan sepatu ketika berjalan di antara kuburan, kecuali karena jika dibutuhkan, seperti jika ada banyak duri di tanah, atau tanah yang sangat panas, atau ada kerikil-kerikil yang akan melukainya, maka yang demikian itu tidak mengapa memakai sepatu ketika berjalan di antara kuburan.”
Akhir Kutipan
Majmoo’ Fataawa Ibn ‘Uthaymeen (17/202).
Fatwa No: 106445
Tanggal: 02 November 2007
Sumber: https://islamqa.info/en/106445
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)
Memasuki Pemakaman dengan Sepatu atau Sandal
Reviewed by AdminDD
on
6:22 PM
Rating:
No comments: