Hukum Menerima Hadiah Tahun Baru
Pertanyaan:
Bolehkah menerima hadiah tahun baru seperti kalender, diary, dll dari perusahaan yang berurusan dengan kantor tempat kami bekerja? Perusahaan ini memberi semua hadiah tersebut kepada semua personil departemen kantor kami.
Jawaban oleh tim Fatwa Center IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Boleh bagi karyawan tersebut untuk menerima hadiah-hadiah yang diberikan kepada mereka oleh perusahaan tersebut melalui kantor di mana mereka bekerja untuk tujuan iklan.
Meski demikian, jika hadiah-hadiah itu adalah sogokan agar kantor Anda memberi kepada perusahaan tersebut sesuatu yang tidak seharusnya mereka dapat, maka dilarang untuk menerimanya.
Wallahu'alam bish shawwab.
Fatwa No: 41681
Tanggal: 29 Zulhijjah 1430 (16 Desember 2009)
Sumber: IslamWeb.net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo )
Hukum Menerima Hadiah Tahun Baru
Reviewed by AdminDD
on
2:16 PM
Rating:
No comments: