Hukum Menerima Sumbangan dari Non-Muslim
Pertanyaan:
Bolehkah orang Islam menerima sumbangan dari non-muslim?
Jawaban oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Imam Bukhari Rahimahullah menulis satu bab khusus di dalam Sahih Bukhari berjudul: “Baab qabool al-hadiyah min al-mushrikeen (Hukum Menerima Hadiah dari Orang Musrik). Di situ beliau menulis banyak hadis yang menunjukkan bahwa menerima sumbangan dari non-muslim adalah boleh.
Menjelaskan hal tersebut, Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata:
"Dalam hal ini, Abu Dawud dan Tirmizi meriwayatkan dari Iyadh bin Himmar yang berkata:
"Aku memberi hadiah unta betina kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم, lalu beliau bertanya kepadaku:
Apakah kamu sudah masuk Islam?
Maka aku menjawab, "Belum."
Maka beliau bersabda:
فَإِنِّي نُهِيتُ عَنْ زَبْدِ الْمُشْرِكِينَ
"Aku dilarang menerima pemberian orang-orang musyrik," [HR Tirmizi dan Abu Dawud. Tirmizi: Hasan Sahih].
Setelah mengutip hadis di atas, Al-Hafiz Ibnu Hajar mengutip beberapa penjelasan dari para ulama untuk mengompromikan beberapa riwayat untuk menunjukkan mana sumbangan yang harus ditolak, dan mana sumbangan yang boleh diterima.
Para ulama tersebut mengatakan bahwa sumbangan (dari non-muslim) harus ditolak apabila tujuan di balik pemberian sumbangan itu adalah untuk mengambil hati umat Islam (atau untuk melunakkan hati umat Islam kepada orang kafir); sedang sumbangan itu boleh diterima apabila dengan menerimanya muncul harapan bisa mendekati orang kafir tersebut, lantas membukakan hatinya kepada Islam.
Tidak masalah menerima hadiah dan sumbangan dari orang kafir apabila kita tidak memintanya. Dan boleh juga menggunakannya untuk proyek-proyek Islam atau yang lainnya.
Akan tetapi, meminta sumbangan dari non-muslim berpotensi membawa beberapa risiko, seperti membuat kita menjadi terhina di mata mereka atau membuat kita bisa diatur oleh mereka.
Jika tidak ada bahaya seperti ini yang akan terjadi, maka tidak masalah untuk memintanya.
Ketika di Mekah, Rasulullah صلى الله عليه وسلم terbiasa meminta bantuan dari orang-orang musrik seperti Abu Thalib dan lainnya dalam urusan dakwah, tanpa adanya penghinaan atas beliau.
Tidak ada penghinaan dengan menaruh kotak infak atau mengedarkan selebaran yang tertulis padanya nomor rekening untuk menampung sumbangan dan sebagainya.
Wallahualam bish shawwab.
Fatwa No: 212
Tanggal: 13 Juli 1998
Sumber: https://islamqa.info/en/212
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an At-Taqwa Sukoharjo)
Hukum Menerima Sumbangan dari Non-Muslim
Reviewed by AdminDD
on
4:57 AM
Rating:
No comments: