Hukum Menerima Hadiah Undian Bank Riba
Pertanyaan:
Saya punya tabungan di bank dan saya buang bunga yang diberikan oleh pihak bank. Tetapi bank itu juga memberi nasabahnya kalender, buku catatan, dompet dsb. Bolehkah saya mengambil hadiah itu? Kalau tidak, apa yang harus saya lakukan?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Tidak boleh membuka rekening di bank yang berurusan dengan riba, karena hal itu adalah satu bentuk memakan riba. Sudah diketahui oleh semua Muslim bahwa memakan riba adalah salah satu dosa besar.
Tentang hadiah yang diberikan oleh pihak bank riba kepada nasabahnya, maka juga tidak boleh menerimanya karena beberapa alasan, di antaranya adalah bahwa orang yang menyimpan uangnya di bank adalah kreditor (pemberi pinjaman ke bank) dan tidak boleh bagi seorang kreditor untuk mengambil untung dari orang yang berhutang atas pelunasan dari hutang tersebut.
Juga, pihak bank memberi hadiah semacam itu untuk mendorong masyarakat agar menyimpan uangnya di bank tersebut, dan akhirnya berurusan dengan riba, dan hal ini adalah tidak boleh.
Oleh karena itu, siapa saja yang mengambil apa-apa dari hadiah tersebut, maka dia wajib untuk membuangnya atau memberikannya di ladang-ladang amal (tetapi tidak bisa dianggap sebagai sedekah atau tidak berbuah pahala sedekah -pent). Dia juga wajib menarik uangnya dari bank-bank yang berurusan dengan riba, kecuali dalam keadaan darurat (untuk alasan keamanan, dan tidak ada bank syariah sama sekali).
Wallahualam bish shawwab
Fatwa No: 223669
Tanggal: 28 Zulhijjah 1434 (1 November 2013)
Sumber: IslamWeb.Net
Hukum Menerima Hadiah Undian Bank Riba
Reviewed by AdminDD
on
7:28 AM
Rating:
No comments: