Hukum Memakai Gelar "Haji" untuk Orang yang Sudah Naik Haji
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Kebanyakan saudara kita umat Islam di Asia Tenggara punya kebiasaan menambahkan "Haji" di depan nama mereka apabila mereka selesai melakukan ibadah haji. Apakah ini bid'ah? Atau, apakah ada dalil dari Quran dan Hadis dalam perkara ini?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Boleh memakai panggilan "Haji" dan memanggil seseorang yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, kecuali apabila orang tersebut melakukan hal ini (menambahkan "haji" pada namanya) untuk pamer.
Imam An-Nawawi berkata:
"Mereka (para ulama) sepakat bahwa hukumnya disukai (mustahab) untuk memakai nama yang disukai. Misal, nama asli Abu Bakar Ash-Shidduq adalah Abdullah bin Utsman dan nama panggilannya adalah 'Aatiq. Ada pula Ali bin Abi Thalib yang memiliki nama panggilan Abu Turaab."
Oleh karena itu, boleh memakai suatu nama jika orang tersebut memang suka dipanggil dengan nama tersebut dan jika tidak ada larangan di dalam agama dalam perkara ini.
Memanggil seseorang dengan panggilan "Haji" memang tidak diketahui di masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Akan tetapi, hal ini tidak menghalangi seseorang dari memakai nama tersebut seperti halnya nama-nama dan panggilan lainnya juga tidak pernah digunakan di masa Rasulullah.
Hal ini tidak termasuk ke dalam bid'ah yang terlarang karena tidak ada kaitannya dengan peribadatan atau amalan yang mendekatkan diri kepada Allah. Sebaliknya, hal ini adalah adat dan urusan dunia manusia.
Wallahualam bish shawwab.
Fatwa: 171417
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an At-Taqwa Sukoharjo)
Hukum Memakai Gelar "Haji" untuk Orang yang Sudah Naik Haji
Reviewed by AdminDD
on
5:18 PM
Rating:
No comments: