Top Ad unit 728 × 90

Hukum Mengucapkan Almarhum untuk Orang yang Meninggal Dunia


Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Apakah boleh menyebut orang yang meninggal dunia dengan Almarhum? Jazaakallahu khair.

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Tentang menyebut orang yang meninggal dunia dengan Almarhum (Allah telah memberinya rahmat), maka kata tersebut telah umum tersebar di antara manusia.

Jadi, kalau yang dimaksud adalah memberi kabar bahwa orang yang meninggal itu telah mendapat rahmat Allah, maka menyampaikan informasi tentang perkara gaib adalah tidak boleh, kecuali kalau ada bukti nyata, padahal tidak ada bukti sama sekali dalam hal ini, maka sekali lagi kami sampaikan bahwa hal itu tidak boleh.

Akan tetapi, kalau yang dimaksud dengan perkataan Almarhum adalah meminta (berdoa) kepada Allah agar memberi rahmat kepada orang yang meninggal itu, maka hal itu hukumnya boleh.

Meski demikian, lebih baik menggunakan Rahimahullah (Semoga Allah memberinya rahmat) atau Semoga Allah mengampuninya, dan yang semisalnya.

Wallahualam bish shawwab.

Fatwa: 184371
Tanggal: 12 Ramadan 1433 (30 Juli 2012)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an At-Taqwa Sukoharjo)
Hukum Mengucapkan Almarhum untuk Orang yang Meninggal Dunia Reviewed by AdminDD on 6:33 PM Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by ALMUSLIMUNNEWS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by Sweetheme

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.