Menggabungkan Puasa Sunah dengan Puasa Wajib
Pertanyaan:
Bolehkah kami ganti baju, termasuk daleman, setelah berwudhu?
Bolehkah kami menggabungkan puasa sunah seperti Muharram (sunah) dengan bayar hutang puasa Ramadan?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
1. Seorang Muslim boleh ganti daleman ataupun baju luar setelah wudhu. Tindakan ini tidak membatalkan wudhunya. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal ini. Akan tetapi, hendaknya dia tidak menyentuh kemaluan ketika ganti baju karena menyentuh kemaluan adalah salah satu pembatal wudhu.
2. Kalau seseorang harus membayar hutang puasa Ramadan atau puasa nazar, maka tidak boleh baginya untuk menggabungkan niat kedua puasa tersebut dengan niat puasa sunah. Perkara ini di kalangan para ulama fikih disebut "tasyrik fi niyah (menggabungkan dua niat)". Detailnya sebagai berikut:
A. Menggabungkan dua tata cara ibadah atau dua hal yang sama, maka dalam hal ini boleh. Contoh dalam hal ini adalah mandi wajib. Kalau seseorang yang junub melakukan mandi wajib untuk menghilangkan junubnya, dan di saat yang sama dia mandi wajib untuk Salat Jumat, maka dia dikatakan telah suci dari junub dan di saat yang sama mendapat pahala seperti yang disebutkan untuk Salat Jumat.
B. Dalam kondisi tertentu, persyaratan suatu bentuk ibadah hanya bisa dipenuhi dengan ibadah lain. Misal, untuk memenuhi syarat salat dua rekaat ketika memasuki masjid (tahiyatul masjid), atau dua rekaat (sebelum subuh), atau empat rekaat (sebelum Zuhur. Untuk melakukannya, dia harus memenuhi syarat tahiyatul masjid dan memenuhi niatnya untuk salat-salat sunah tersebut.
C. Ada bentuk ibadah tertentu yang memiliki persyaratan khusus untuk memenuhi tujuannya dan tidak bisa dipenuhi oleh bentuk ibadah lainnya. Karena bentuk ibadah ini harus dilakukan secara independen (mandiri), maka bentuk ibadah tersebut tidak bisa dimasukkan (digabung) ke dalam ibadah yang lainnya.
Para ulama memiliki pendapat yang beragam tentang seseorang yang berbuat demikian (menggabungkan amalan sunah dengan amalan wajib -pent). Perbuatan yang demikian itu:
1. bisa saja dianggap amalan sunah, atau
2. sekedar pengganti amalan wajib yang terlewatkan, atau
3. dianggap sebagai amal ibadah yang tidak sah sama sekali.
Masing-masing pendapat tersebut dipegang oleh beberapa kelompok ulama.
Jadi, kami menasihati saudara kami umat Islam agar mereka meniatkan puasa wajib secara khusus sehingga terbebas dari kewajiban.
Hal ini lebih disukai dan lebih selamat daripada amalan-amalan (sunah) yang lainnya. Ketahuilah bahwa seseorang tidak akan terbebas dari kewajibannya sebelum ia memenuhinya.
Wallahualam bish shawwab.
Fatwa: 155864
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an At-Taqwa Sukoharjo)
Menggabungkan Puasa Sunah dengan Puasa Wajib
Reviewed by AdminDD
on
6:39 AM
Rating:
No comments: