Jenis-Jenis Norma (Norma Agama, Hukum, Kesusilaan, Kesopanan, Kelaziman) | Pengertian Norma
Norma (norm) adalah aturan-aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang disertai dengan sanksi atau ancaman apabila tidak melakukannya. Apabila kamu cermati, norma memiliki sifat memaksa dan menekan seseorang untuk mematuhinya. Misalnya, apabila kamu mengambil barang orang lain tanpa memberitahu (mencuri), maka tindakanmu jelas merupakan tindakan yang salah, dan kamu akan dijatuhi hukuman.
Norma yang berlaku di masyarakat sifatnya mengikat dan berbeda-beda tingkatannya terhadap setiap warga atau anggota masyarakat. Ada norma yang mengikat lemah dan ada pula norma yang mengikatnya kuat.
Berdasarkan daya pengikatnya, norma dapat dibedakan atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Cara (Usage)
Jenis norma ini menunjuk pada suatu bentuk perbuatan pribadi. Norma ini jelas terlihat pada hubungan antarindividu. Pelanggaran pada norma ini tidak menimbulkan reaksi yang besar dari masyarakat, tetapi hanya berupa celaan.
Contoh:
1) Kebanyakan masyarakat tidak menyukai apabila ada seseorang yang sedang makan berdecap.
2) Tata cara makan kolak pisang biasanya menggunakan sendok, tetapi ada yang menggunakan tangan. Hal ini dianggap melanggar norma.
b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adalah suatu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Norma ini dapat dilihat dengan kesukaan individu melakukan kebiasaan tersebut. Hukuman bagi pelanggar norma ini hanya berupa teguran, cemoohan, ejekan, dan menjauhkan diri dari si pelanggar. Jika pelanggaran norma masih kecil, mungkin dijewer telinganya, dicubit, atau dimarahi.
Contoh:
1) Mencium tangan orang tua pada waktu akan pergi.
2) Memberi salam pada waktu berjalan di hadapan orang lain.
3) Antre pada waktu membeli karcis pertandingan sepak bola.
4) Menghormati orang yang lebih tua.
c. Tata Kelakuan (Mores)
Norma ini dipergunakan sebagai pengawasan baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan memberikan batasan-batasan pada perilaku individu dan menjaga solidaritas (kesetiakawanan) di antara anggota-anggota masyarakatnya. Pelanggaran terhadap norma ini adalah sanksi berat. Perbedaan tata kelakuan akan ditemui pada berbagai daerah.
Hal ini terjadi karena tata kelakuan timbul dari pengalaman yang berbeda-beda dari masyarakat tersebut. Tata kelakuan bisa bersifat paksaan, tetapi bisa juga bersifat sebagai larangan sehingga secara langsung dapat dijadikan sebagai alat di mana anggota masyarakat harus menyesuaikan dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh:
Pasangan suami istri baru pada masyarakat Sunda biasanya menumpang di rumah orang tua istri sebelum mereka memiliki rumah tinggal sendiri.
Contoh lain dari perbedaan tata kelakuan adalah suatu masyarakat mempunyai aturan-aturan yang tegas dalam hal melarang pergaulan bebas antara pemuda dan pemudi, sementara pada masyarakat lainnya larangan tersebut tidak tegas.
d. Adat Istiadat (Customs)
Norma ini menunjuk pada kekuatan penyatuan setiap pola perilaku masyarakat. Apabila ada anggota masyarakat yang terbukti melanggar aturan adat, maka akan mendapatkan hukuman tergantung dari tata aturan yang berlaku pada masyarakat tersebut. Pelanggaran yang dilakukan akan
menghasilkan sanksi yang berat dibandingkan norma-norma lainnya. Misalnya dikucilkan atau diusir dari masyarakat tersebut.
Selain pembagian jenis-jenis norma di atas, para ahli membagi norma menurut bidang-bidang kehidupan tertentu, yaitu sebagai berikut.
a. Norma Agama
Norma agama yaitu norma yang berasal dari Tuhan yang dituangkan ke dalam ajaran agama atau suatu kepercayaan tertentu. Inti dari norma ini adalah agar manusia bertakwa dan beriman, menjauhi segala larangan-Nya, dan menjalankan segala perintah-Nya.
Contoh norma agama yang bersifat larangan antara lain larangan berdusta, mencuri, memfitnah, berzina, dan sebagainya. Jika larangan ini dilanggar sanksinya adalah dosa.
Contoh norma agama yang bersifat perintah antara lain berbuat baik pada sesama, jujur, adil, dan menjalankan ibadah. Norma agama berfungsi sebagai pedoman dan pengatur manusia dalam menjalin hubungan yang baik antara manusia dengan Tuhan ataupun antar sesama manusia.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang bertujuan agar manusia mempunyai hati yang bersih. Norma ini tumbuh dan berkembang dari budi pekerti manusia sendiri. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa celaan dari masyarakat ataupun perasaan dari diri sendiri.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah petunjuk hidup yang berasal dari pergaulan segolongan manusia dalam suatu masyarakat dan mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan masyarakatnya. Contohnya larangan meludah di sembarang tempat, anjuran untuk memberi dan menerima sesuatu dari orang lain dengan menggunakan tangan kanan, dan lain-lain.
d. Norma Kelaziman
Norma kelaziman adalah segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan seolah-olah sudah ada dalam kebiasaan sekelompok manusia atau masyarakat.
Contohnya masyarakat Indonesia makan dengan menggunakan sendok, atau masyarakat Jepang makan dengan menggunakan sumpit.
e. Norma Hukum (Laws)
Norma hukum merupakan jenis norma yang sanksinya sangat jelas dan tegas. Norma hukum dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu norma tertulis (hukum pidana dan perdata), dan norma tidak tertulis (hukum adat).
Norma yang berlaku dalam masyarakat memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a. Umumnya tidak tertulis.
b. Merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat.
c. Warga masyarakat patuh.
d. Apabila norma dilanggar, maka harus menerima hukumannya.
e. Norma sosial tidak bersifat statis, sehingga dapat mengalami perubahan.
Contoh:
Pemimpin masyarakat Baduy secara adat dan spiritual adalah seorang pu’un yang berkedudukan di wilayah Kajeroan yang sering disebut Tangtu atau Baduy Dalam. Di sini terdapat tiga buah kampung yang penghuninya dianggap masih tetap menjalankan pola hidup asli. Daerah Baduy Luar atau Panamping dipimpin oleh seorang kokolot. Selain Kajeroan dan Panamping, sebenarnya ada pula wilayah orang Baduy yang dianggap setingkat di bawahnya, yaitu daerah yang disebut dangka.
Penghuni dangka dianggap sebagai orang yang sudah banyak meninggalkan ciri kehidupan Baduy dan sering melakukan pelanggaran religi.
Norma yang berlaku di masyarakat sifatnya mengikat dan berbeda-beda tingkatannya terhadap setiap warga atau anggota masyarakat. Ada norma yang mengikat lemah dan ada pula norma yang mengikatnya kuat.
Berdasarkan daya pengikatnya, norma dapat dibedakan atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Cara (Usage)
Jenis norma ini menunjuk pada suatu bentuk perbuatan pribadi. Norma ini jelas terlihat pada hubungan antarindividu. Pelanggaran pada norma ini tidak menimbulkan reaksi yang besar dari masyarakat, tetapi hanya berupa celaan.
Contoh:
1) Kebanyakan masyarakat tidak menyukai apabila ada seseorang yang sedang makan berdecap.
2) Tata cara makan kolak pisang biasanya menggunakan sendok, tetapi ada yang menggunakan tangan. Hal ini dianggap melanggar norma.
b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adalah suatu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Norma ini dapat dilihat dengan kesukaan individu melakukan kebiasaan tersebut. Hukuman bagi pelanggar norma ini hanya berupa teguran, cemoohan, ejekan, dan menjauhkan diri dari si pelanggar. Jika pelanggaran norma masih kecil, mungkin dijewer telinganya, dicubit, atau dimarahi.
Contoh:
1) Mencium tangan orang tua pada waktu akan pergi.
2) Memberi salam pada waktu berjalan di hadapan orang lain.
3) Antre pada waktu membeli karcis pertandingan sepak bola.
4) Menghormati orang yang lebih tua.
c. Tata Kelakuan (Mores)
Norma ini dipergunakan sebagai pengawasan baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan memberikan batasan-batasan pada perilaku individu dan menjaga solidaritas (kesetiakawanan) di antara anggota-anggota masyarakatnya. Pelanggaran terhadap norma ini adalah sanksi berat. Perbedaan tata kelakuan akan ditemui pada berbagai daerah.
Hal ini terjadi karena tata kelakuan timbul dari pengalaman yang berbeda-beda dari masyarakat tersebut. Tata kelakuan bisa bersifat paksaan, tetapi bisa juga bersifat sebagai larangan sehingga secara langsung dapat dijadikan sebagai alat di mana anggota masyarakat harus menyesuaikan dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh:
Pasangan suami istri baru pada masyarakat Sunda biasanya menumpang di rumah orang tua istri sebelum mereka memiliki rumah tinggal sendiri.
Contoh lain dari perbedaan tata kelakuan adalah suatu masyarakat mempunyai aturan-aturan yang tegas dalam hal melarang pergaulan bebas antara pemuda dan pemudi, sementara pada masyarakat lainnya larangan tersebut tidak tegas.
d. Adat Istiadat (Customs)
Norma ini menunjuk pada kekuatan penyatuan setiap pola perilaku masyarakat. Apabila ada anggota masyarakat yang terbukti melanggar aturan adat, maka akan mendapatkan hukuman tergantung dari tata aturan yang berlaku pada masyarakat tersebut. Pelanggaran yang dilakukan akan
menghasilkan sanksi yang berat dibandingkan norma-norma lainnya. Misalnya dikucilkan atau diusir dari masyarakat tersebut.
Selain pembagian jenis-jenis norma di atas, para ahli membagi norma menurut bidang-bidang kehidupan tertentu, yaitu sebagai berikut.
a. Norma Agama
Norma agama yaitu norma yang berasal dari Tuhan yang dituangkan ke dalam ajaran agama atau suatu kepercayaan tertentu. Inti dari norma ini adalah agar manusia bertakwa dan beriman, menjauhi segala larangan-Nya, dan menjalankan segala perintah-Nya.
Contoh norma agama yang bersifat larangan antara lain larangan berdusta, mencuri, memfitnah, berzina, dan sebagainya. Jika larangan ini dilanggar sanksinya adalah dosa.
Contoh norma agama yang bersifat perintah antara lain berbuat baik pada sesama, jujur, adil, dan menjalankan ibadah. Norma agama berfungsi sebagai pedoman dan pengatur manusia dalam menjalin hubungan yang baik antara manusia dengan Tuhan ataupun antar sesama manusia.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang bertujuan agar manusia mempunyai hati yang bersih. Norma ini tumbuh dan berkembang dari budi pekerti manusia sendiri. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa celaan dari masyarakat ataupun perasaan dari diri sendiri.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah petunjuk hidup yang berasal dari pergaulan segolongan manusia dalam suatu masyarakat dan mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan masyarakatnya. Contohnya larangan meludah di sembarang tempat, anjuran untuk memberi dan menerima sesuatu dari orang lain dengan menggunakan tangan kanan, dan lain-lain.
d. Norma Kelaziman
Norma kelaziman adalah segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan seolah-olah sudah ada dalam kebiasaan sekelompok manusia atau masyarakat.
Contohnya masyarakat Indonesia makan dengan menggunakan sendok, atau masyarakat Jepang makan dengan menggunakan sumpit.
Hukum tertulis antara lain hukum perdata dan pidana yang telah dibukukan. |
Norma hukum merupakan jenis norma yang sanksinya sangat jelas dan tegas. Norma hukum dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu norma tertulis (hukum pidana dan perdata), dan norma tidak tertulis (hukum adat).
Norma yang berlaku dalam masyarakat memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a. Umumnya tidak tertulis.
b. Merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat.
c. Warga masyarakat patuh.
d. Apabila norma dilanggar, maka harus menerima hukumannya.
e. Norma sosial tidak bersifat statis, sehingga dapat mengalami perubahan.
Contoh:
Pemimpin masyarakat Baduy secara adat dan spiritual adalah seorang pu’un yang berkedudukan di wilayah Kajeroan yang sering disebut Tangtu atau Baduy Dalam. Di sini terdapat tiga buah kampung yang penghuninya dianggap masih tetap menjalankan pola hidup asli. Daerah Baduy Luar atau Panamping dipimpin oleh seorang kokolot. Selain Kajeroan dan Panamping, sebenarnya ada pula wilayah orang Baduy yang dianggap setingkat di bawahnya, yaitu daerah yang disebut dangka.
Penghuni dangka dianggap sebagai orang yang sudah banyak meninggalkan ciri kehidupan Baduy dan sering melakukan pelanggaran religi.
Jenis-Jenis Norma (Norma Agama, Hukum, Kesusilaan, Kesopanan, Kelaziman) | Pengertian Norma
Reviewed by AdminDD
on
6:08 PM
Rating:
No comments: