Top Ad unit 728 × 90

Hukum Memakai Baju Baru di Hari Raya Idul Fitri

Kaos di atas tidak selayaknya dipakai oleh Muslim dewasa ketika Idul Fitri

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Ini tentang Idul Fitri dan Idul Adha. Seorang imam di India bilang kalau kita harus memakai baju baru di Hari Raya. Tetapi apa yang saya lakukan adalah bahwa saya memakai Payjam dan Kurta yang telah dicuci bersih. Setelah itu, kini saya ikut memakai baju baru seperti celana panjang dan kemeja.

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Tidak wajib atas seorang Muslim untuk memakai baju baru di Hari Raya Eid, dan tidak ada ulama yang mengeluarkan fatwa tentang hal ini (wajibnya memakai baju baru) setahu kami.

Akan tetapi, para ulama menyatakan bahwa disukai hukumnya bagi seorang Muslim untuk mempercantik (menggantengkan) dirinya untuk Hari Raya, seperti mandi besar, memakai baju terbaik yang dia punya, dan memakai baju baru itu lebih baik, dan yang paling baik adalah memakai baju putih. Jika bajunya tidak baru, maka baju lama yang terakhir dibeli lebih diutamakan daripada baju-baju yang lebih lama.

Bahkan, para ulama Mahzab Hanafi, yang merupakan Mahzab terbanyak di negara si penanya, mereka menyatakan bahwa lebih disukai untuk memakai baju baru atau baju lama yang sudah dicuci. Akan tetapi, mereka tidak menyebutkan bahwa memakai baju baru itu hukumnya wajib.

Oleh karena itu, kami tidak mengetahui adanya dalil tentang memakai baju baru di hari-hari raya, dan kami belum pernah mendengar ada ulama yang berpendapat seperti itu (wajib memakai baju baru di hari raya).

Jadi, Anda boleh memakai baju apa saja yang Anda punya, tetapi lebih baik memakai baju baru jika memungkinkan. Boleh-boleh saja, jika yang Anda pakai adalah celana panjang dan kemeja panjang. Atau kalau tidak, Anda boleh memakai baju terbaik yang Anda punya.

Wallahualam bish shawwab.

Fatwa: 129787
Tanggal: 15 Zulhijjah 1430 H (2 Desember 2009)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an At-Taqwa Sukoharjo).
Hukum Memakai Baju Baru di Hari Raya Idul Fitri Reviewed by AdminDD on 9:24 PM Rating: 5

1 comment:

  1. Tolong blog ini dihapus. Ini copas dari situs aslinya mukminun.com

    ReplyDelete

All Rights Reserved by ALMUSLIMUNNEWS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by Sweetheme

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.