Hukum Kurban dengan Uang Pinjaman
Bismillah.. Assalamu'alaikum.. Saya meminjam uang dari seseorang dan saya ingin berkurban pada Idul Adha tahun ini (2009). Pertanyaannya adalah apakah kurban saya diterima sesuai syariat, karena saya punya hutan kepada orang tersebut. Karena ada orang yang bilang bahwa orang yang memiliki hutang tidak wajib untuk berkurban.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Udhiyah (kurban) di hari raya Idul Adha adalah sunah muakadah dan bukan kewajiban menurut pendapat mayoritas ulama. Bahkan di kalangan yang berpendapat atas wajibnya udhiyah bagi orang yang mampu, mereka juga berpendapat bahwa kurban tidaklah wajib bagi orang yang tidak mampu.
Oleh karena itu, Anda tidak wajib berhutang untuk berkurban. Akan tetapi, kalau Anda meminjam uang untuk berkurban, maka hal itu adalah sah dan mencukupi. Dan kami memohon kepada Allah untuk menerima amal ibadah Anda dan kita semua.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah ditanya tentang seseorang yang tidak mampu melaksanakan udhiyah (kurban), apakah orang itu harus mencari pinjaman (hutang), maka beliau menjawab:
"Kalau orang itu mampu membayar hutangnya dan dia meminjam uang untuk berkurban, maka hal itu baik, tetapi pada dasarnya dia tidak wajib untuk berkurban."
Selain itu, Syekh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, "Bolehkah orang miskin melakukan kurban dengan uang pinjaman?"
Beliau menjawab:
"Ada beberapa perincian tentang hal ini:
1) "Orang miskin yang tidak punya uang ketika Idul Adha tiba, tetapi dia punya harapan akan memiliki uang, persis seperti orang yang mendapat gaji bulanan, tetapi ketika Idul Adha tidak punya uang di tangan ketika Idul Adha. Dia lalu mencari pinjaman dan akan melunasi hutangnya ketika dia sudah menerima gaji. Maka kami katakan bahwa orang yang seperti ini boleh-boleh saja melakukan kurban dengan uang hutang dan akan melunasinya (kalau sudah gajian)."
2) "Kalau orang itu tidak punya uang untuk melunasi hutangnya dalam waktu dekat, maka kami katakan kepadanya bahwa tidak disukai baginya untuk berhutang agar bisa berkurban karena itu artinya dia itu punya tanggungan hutang dan orang-orang menilainya sebagai keutamaan bagi dirinya sendiri, padahal dia tidak tahu apakah dia mampu membayar hutangnya atau tidak."
Tentu saja, ini kalau yang Anda maksud adalah Anda mencari pinjaman agar bisa melakukan udhiyah.
Tetapi kalau yang Anda maksud ternyata Anda sudah punya hutang dan Anda bertanya apakah boleh Anda melakukan kurban sebelum membayar hutang tersebut, maka jawabannya adalah, "Membayar hutang adalah wajib kalau sudah tiba waktunya, sedangkan kurban hanyalah sunah sebagaimana kami jelaskan sebelumnya dan tidak boleh baginya melalaikan hal-hal yang wajib untuk melaksanakan amalan sunah.
Oleh karena itu, wajib untuk mengurus hutang tersebut, dan tidak boleh memberikan prioritas pada ibadah udhiyah (kurban) di atas membayar hutang, kecuali kalau orang yang memberi Anda hutang itu tadi memberikan izin atau kalau waktu pelunasan hutangnya belumlah tiba.
Wallahualam bish shawwab.
Fatwa: 160962
Tanggal: 12 Oktober 2010
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an At-Taqwa Sukoharjo)
Hukum Kurban dengan Uang Pinjaman
Reviewed by AdminDD
on
10:22 PM
Rating:
No comments: