Top Ad unit 728 × 90

Hukum Merokok: Haram atau Makruh?


Pertanyaan:
Apakah merokok itu haram? Beberapa orang bilang merokok itu makruh, tetapi saya percaya bahwa merokok adalah haram karena menyebabkan banyak bahaya dan kerusakan pada tubuh seperti halnya obat-obat ilegal. Saya dengar bahwa merokok sudah difatwa haram, tetapi banyak orang yang terus saja memercayai bahwa merokok itu makruh.

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Ketika pertama kali merokok diketahui, para ulama fikih berbeda pendapat tentang hukumnya. Alasan dari perbedaan pendapat ini adalah bahwa beberapa ulama ahli fikih menilai bahwa merokok tidak menyebabkan bahaya bagi tubuh sehingga mereka mengizinkannya. Meski demikian, beberapa ulama lainnya melihat bahwa merokok adalah berbahaya bagi tubuh dan mereka melarangnya.

Kini, telah terbukti secara medis dan tanpa keraguan bahwa merokok itu berbahaya bagi tubuh dan karenanya tidak boleh ada lagi perbedaan pendapat dalam hal keharaman rokok, apalagi karena rokok sering disebut sebagai pembunuh pelan-pelan mengingat fatalnya penyakit-penyakit yang disebabkan olehnya.

Prinsip umum di kalangan para ulama adalah bahwa semua yang diyakini sangat mungkin menyebabkan bahaya adalah haram di dalam Islam.

Wallahu'alam bish shawwab.

Fatwa: 81345
Tanggal: 15 Rabiul Awal 1420 (29 Juni 1999)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo)
Hukum Merokok: Haram atau Makruh? Reviewed by AdminDD on 1:38 PM Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by ALMUSLIMUNNEWS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by Sweetheme

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.