Top Ad unit 728 × 90

Hukum Azan Subuh Dua Kali


Pertanyaan:
Mengapa orang-orang pada azan subuh dua kali?

Jawaban oleh Sheikh `Abd al-Rahmân al-`Ajlân, dosen di Masjidil Haram Mekkah

Hukumnya disukai (mustahab), menurut sunah, untuk melakukan azan subuh dua kali. Azan pertama dilakukan sebelum waktu subuh dan azan kedua dilakukan ketika masuk waktu subuh.

Di dalam sebuah hadis disebutkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan saat masih malam, maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum."

Perawi berkata,

"Ibnu Ummi Maktum adalah seorang sahabat yang buta, ia tidak akan mengumandangkan adzan (shubuh) hingga ada orang yang mengatakan kepadanya, 'Sudah shubuh, sudah shubuh," [Muttafaq Alaih].

Fatwa: 1410
Sumber: http://en.islamtoday.net/node/1410
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an At-Taqwa Sukoharjo).
Hukum Azan Subuh Dua Kali Reviewed by AdminDD on 3:05 PM Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by ALMUSLIMUNNEWS © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by Sweetheme

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.